Operasi Keselamatan Mahakam 2025 di Balikpapan Mulai Hari Ini, Bidik 10 Sasaran Pelanggaran
- Senin, 10 Februari 2025
- Editor

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polresta Balikpapan menggelar Operasi Keselamatan Mahakam 2025 selama dua pekan mulai hari ini, Senin (10/2/2025), hingga Minggu (23/2/2025).
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, guna menekan angka kecelakaan dan pelanggaran di jalan raya.
Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, menjelaskan bahwa operasi ini akan menyasar setidaknya 10 sasaran utama pelanggaran lalu lintas.
"Kami akan fokus pada:
1. Pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan
2. Penggunaan ponsel saat mengemudi,
3. melawan arus,
4. melanggar batas kecepatan,
5. balap liar, dan
6. pelanggaran lampu lalu lintas," ujarnya, Minggu (9/2/2025).
7. Polisi juga akan menindak pengendara yang tidak menggunakan sabuk keselamatan dan helm.
"Keselamatan pengendara adalah prioritas utama. Penggunaan sabuk keselamatan dan helm sangat penting untuk mengurangi risiko cedera fatal saat terjadi kecelakaan," tambah Kompol Ropiyani.
8. Juga kendaraan yang mengangkut orang di bak angkutan barang,
9. kendaraan dengan muatan berlebih atau dimensi yang melebihi ketentuan (Over Dimension Over Load/ODOL).
10. Termasuk pula kendaraan yang menggunakan knalpot brong juga akan menjadi sasaran dalam operasi ini.
"Kami akan menindak tegas kendaraan yang melanggar aturan keselamatan dan ketertiban," tegasnya.
Operasi Keselamatan Mahakam 2025 ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan dan keselamatan bersama," pungkas Kompol Ropiyani.
Dibandingkan tahun lalu pada operasi yang sama, TribunKaltim.co merangkum ada ratusan pelanggaran lalu lintas yang ditindak selama pelaksanaan 14 hari.
Total terdapat 921 pelanggaran, dengan rincian 381 pelanggaran ditindak melalui sistem tilang elektronik (E-TLE) dan 540 pelanggaran lainnya dilakukan secara manual.
Polresta Balikpapan menjadi wilayah dengan jumlah pelanggaran terbanyak, mencapai 390 kasus atau sekitar 42 persen dari total tilang.
Mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengendara roda dua, pelanggaran terbanyak yakni tak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan melawan arus lalu lintas.
Selain pelanggaran lalu lintas, operasi ini juga mencatat 24 kasus kecelakaan, dengan korban sebanyak 3 orang meninggal dunia, 15 luka berat, dan 21 luka ringan.
Sebagian besar kecelakaan melibatkan pengendara sepeda motor yang tidak memiliki SIM, dengan kelompok usia 16-20 tahun sebagai pelaku utama.
Lokasi kecelakaan paling banyak terjadi di wilayah hukum Polresta Samarinda dengan 10 kejadian, sementara wilayah lain rata-rata mencatat 1-3 kasus.
Mayoritas kecelakaan terjadi di daerah pemukiman, khususnya di jalan provinsi dan kabupaten/kota, pada rentang waktu antara pukul 18.00-21.00 Wita serta 00.00-03.00 Wita.
Penyebab utama kecelakaan adalah kesalahan pengendara saat mendahului, berbelok, atau berpindah jalur tanpa perhitungan yang tepat.(*)
(dmsrz)
Komentari Tulisan Ini