Disnaker Balikpapan Tangani Kasus Penahanan Ijazah, Satu Masih Dalam Proses
- Kamis, 24 April 2025
- Editor

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani sejumlah kasus penahanan ijazah oleh perusahaan, di mana sebagian besar kasus tersebut telah berhasil diselesaikan.
Saat ini, terdapat satu kasus yang masih dalam tahap konsultasi dan sedang diarahkan ke penyelesaian secara bipartit.
"Kami sudah menangani beberapa kasus serupa dan sebagian besar telah berhasil diselesaikan dan ijazahnya dikembalikan," ungkap Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufidah, Rabu (23/4/2025).
Penyelesaian secara bipartit merupakan perundingan antara pekerja dengan perusahaan.
Jika proses ini gagal, Disnaker akan memfasilitasi tahap berikutnya, namun tetap menjaga kerahasiaan identitas perusahaan yang bersangkutan.
“Kami tidak mempublikasikan nama perusahaan untuk menjaga kondusivitas proses penyelesaian. Takutnya ada pihak-pihak yang tersinggung, malah menyulitkan proses fasilitasi,” jelas Ani.
Hingga kini, Disnaker Balikpapan belum membuka posko pengaduan khusus untuk kasus penahanan ijazah.
Namun, pekerja yang mengalami permasalahan serupa tetap dapat melaporkan langsung ke kantor Disnaker di lantai 4 Gedung Gabungan Dinas Balikpapan atau melalui layanan Halo HI via telepon dan WhatsApp.
Menurut Ani, jumlah laporan kasus penahanan ijazah masih tergolong sedikit sehingga belum diperlukan posko khusus.
Meski demikian, semua laporan tetap ditangani dengan serius.
Sebagai langkah pencegahan, Disnaker rutin melakukan sosialisasi kepada perusahaan mengenai larangan menahan ijazah dalam kegiatan penyuluhan ketenagakerjaan.
Selain itu, edukasi juga diberikan kepada para calon pencari kerja melalui program bimbingan jabatan yang rutin digelar di SMK dan perguruan tinggi di Balikpapan.
“Edukasi sejak dini penting agar calon pekerja memahami hak-haknya,” tambah Ani. (*)
Komentari Tulisan Ini