Batas Usia Anak untuk Akses Medsos Sesuai PP Nomor 17 Tahun 2025
- Kamis, 15 Mei 2025
- Editor
- 0 komentar
KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Dalam PP tersebut, disebutkan terkait batasan usia anak dalam mengakses media sosial dan layanan digital lainnya, guna menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak-anak.
Batas usia anak untuk akses medsos
Dilansir dari akun Instagram Ditjen GTK Kemendikdasmen, Selasa (13/5/2025) menjelaskan mengenai batas usia anak untuk akses media sosial (medsos) dan layanan digital.
Informasi ini wajib diperhatikan orangtua dan orang dewasa lainnya untuk memperhatikan usia anak dalam penggunaan medsos:
1. Di bawah 13 tahun
Hanya diperbolehkan memiliki akun pada produk dan layanan digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak-anak dan itu pun harus disertai izin orangtua.
2. Usia 13 hingga 15 tahun
Dapat mengakses layanan digital dengan risiko sedang namun tetap memerlukan persetujuan dari orangtua.
3. Usia 16 hingga 17 tahun
Diizinkan mengakses layanan digital dengan risiko tinggi seperti media sosial umum. Asalkan telah mendapatkan persetujuan dari orangtua.
Penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib memverifikasi usia pengguna dan memastikan adanya persetujuan orangtua bagi anak-anak sesuai kategori usia.
Demikian batas usia anak untuk akses medsos sesuai PP Nomor 17 Tahun 2025 yang perlu diperhatikan para orangtua.
(https://www.kompas.com/edu/read/2025/05/13/172156171/batas-usia-anak-untuk-akses-medsos-sesuai-pp-nomor-17-tahun-2025)
Artikel Terkait
Dua Sekolah Terpadu Bakal Dibangun di Balikpapan Tahun Depan, Lengkap hingga Jenjang SMA
Kamis, 17 Juli 2025
Lowongan Magang Pertamina 2025 bagi "Fresh Graduate" Diumumkan 31 Juli, Berapa Gajinya?
Kamis, 17 Juli 2025